VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1/2024).
Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
Penyebutan kata lord pada Luhut bukan ditujukan pada personal, tetapi lebih kepada posisinya sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, frasa 'Lord Luhut' sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan ketika hadir sebagai saksi kasus tersebut.
Fatiah dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com.