VONIS.ID - Publik figur ikut terseret kasus suap hakim agung.
Sejauh ini KPK telah menahan 15 orang dalam kasus suap hakim agung dan memeriksa 8 hakim agung serta belasan saksi lain.
Salah satunya selebgram cantik Riris Riska Diana.
Riris terendus KPK membeli mobil sport McLaren seharga miliaran rupiah.
Berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, nama Riris Riska Diana disebut berkali-kali.
Di mana Riris Riska Diana adalah istri penguasaha muda Dadan Tri Yudianto yang telah ditahan KPK sejak Selasa (6/6).
Disebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto hendak menyuap hakim agung untuk mempailitkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Selain itu juga meminta Dadan Tri Yudianto mengawal pengkondisian suap perkara.
"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," tutur Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Disebutkan uang Rp 11 miliar lebih itu dipakai Dadan Tri Yudianto untuk membeli sejumlah mobil hingga bisnis skin care.
Salah satunya membeli mobil sport McLaren seharga Rp 3,2 miliar yang dilakukan istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.
Selebihnya, Dadan Tri Yudianto yang melunasi pembelian mobil super premium itu.
Mobil itu kini disita KPK.
Selain itu, Riris Riska Diana juga menukar uang dollar Singapura ke rupiah, di antaranya yaitu:
-14 September 2022 sebesar SGD 35 ribu
-10 Agustus 2022 sebesar SGD 31 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 100 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 16 ribu
-8 Juli 2022 sebesar SGD 86 ribu
-6 Juli 2022 sebesar SGD 5 ribu
Lalu dari mana Dadan Tri Yudianto-Riris Riska Diana bisa masuk dalam pusaran suap Mahkamah Agung (MA)?
Ternyata, Riris adalah mahasiswi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
"Istri saya, (RIRIS RISKA DIANA) adalah orang yang pertama kali mengenalkan Saudara Hasbi dengan Saya. Dosen Pembimbing Tesis dari Istri saya (RIRIS RISKA DIANA)," ucap Dadan Tri Yudianto.
Ya, Riris merupakan istri kedua Dadan Tri Yudianto yang menikah pada 2017.
Riris Riska Diana aktif di sosial media sebagai influencer kecantikan.
Instagramnya memiliki followers 41K dan pasca kasus suap hakim agung meledak, akun IG-nya digembok.
Riris Riska Diana penah diperiksa KPK dalam kasus suap hakim agung dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa.
Kasus suap hakim agung telah menyerat banyak orang, di antaranya:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6).
Kluster Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.
(redaksi)