Jumat, 20 September 2024

Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Dilakukan WNA China Bersama Komplotannya

Ilustrasi pertambangan biji emas (HO)

"Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu.

Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026. "Untuk kesimpulan lama aktifitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH," terang Sunindyo.

Lebih lanjut ia mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

"Hasil kejahatan tersebut, ya, dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dikutip Minggu (15/9/2024).

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkap Sunindyo.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal