VONIS.ID - Warga Negara Asing (WNA) China melakukan tindakan pertambagan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan WNA tersebut melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh WNA China berinisial YH beserta komplotannya dengan membuat lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Akibat kegiatan tambang ilegal tersebut, Indonesia mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak hingga ratusan kilogram.
Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.