VONIS.ID - Warga Negara Asing (WNA) China melakukan tindakan pertambagan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan WNA tersebut melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh WNA China berinisial YH beserta komplotannya dengan membuat lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Akibat kegiatan tambang ilegal tersebut, Indonesia mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak hingga ratusan kilogram.
Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.
"Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu.
Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026. "Untuk kesimpulan lama aktifitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH," terang Sunindyo.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Hasil kejahatan tersebut, ya, dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dikutip Minggu (15/9/2024).
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkap Sunindyo.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. "Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," kata Sunindyo.
Sunindyo mengklaim bahwa saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," pungkasnya.
(*)