VONIS.ID, PASER - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan kembali menjamur.
Hal itu tergambar dari beberapa ungkapan yang dilakukan pihak kepolisian belum lama ini.
Teranyar, kasus serupa juga diungkap jajaran Satreskrim Polres Paser.
Yang di mana pada kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku diduga sebagai mucikari menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, kasus ini diungkap dari salah satu guest house di Kecamatan Grogot, diduga kerap digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi.
Para tersangka di antaranya MNA (19), ASP (18), YTS (28) dan HM (28).
Keempatnya terdiri dari dua pria dan dua perempuan.
Sedangkan korban yang dijajakan adalah TN (26) warga Tanah Grogot, AM (21) warga Baru Sopang, M (28), dan satu remaja perempuan berusia 18 tahun.
“Mereka ditawarkan oleh para tersangka yang berperan sebagai germo melalui aplikasi perpesanan,” jelas Gandha, Senin (31/7/2023).
Gandha mengatakan, kronologi penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house kerap dijadikan lokasi prostitusi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan korban.
“Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” kata Gandha.
Gandha mengatakan, pelaku terbilang cerdik menghindari intaian polisi. Pantauan polisi berjam-jam di area guest house tidak ditemukan tanda-tanda tamu yang masuk.
"Tiba-tiba sudah keluar dan selesai transaksi di kamar," tambahnya.
Empat tersangka masing-masing membawa satu perempuan, dengan tarif sekali berhubungan atau short time (per jam) Rp 300 ribu. Pembagiannya Rp 200 untuk korban, Rp 50 ribu germo dan Rp 50 ribu kamar.
Aktivitas ini sudah berjalan dari Januari 2023. Para korban juga sering melayani germo, apabila diminta dengan cara mengintimidasi.
Keempat perempuan datang ke Tanah Grogot atas dasar kemauan sendiri, dengan dijanjikan tersangka memperoleh pundi-pundi uang besar.
“Salah satu korban juga ada yang berpacaran dengan tersangka. Pemilik guest house diduga juga mengetahui kegiatan tersebut,” ulasnya.
Para tersangka diduga melanggar UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Polisi sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa empat HP dan uang tunai Rp 4.070.000.
(redaksi)