VONIS.ID, PASER - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan kembali menjamur.
Hal itu tergambar dari beberapa ungkapan yang dilakukan pihak kepolisian belum lama ini.
Teranyar, kasus serupa juga diungkap jajaran Satreskrim Polres Paser.
Yang di mana pada kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku diduga sebagai mucikari menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, kasus ini diungkap dari salah satu guest house di Kecamatan Grogot, diduga kerap digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi.
Para tersangka di antaranya MNA (19), ASP (18), YTS (28) dan HM (28).
Keempatnya terdiri dari dua pria dan dua perempuan.