“Ada dua faktor yang memengaruhi terjadinya kebakaran, karena kelalaian manusia atau faktor kelistrikan yang akhirnya menyebabkan kebakaran," Angkasa Jaya Sabtu (30/4/2022).
Oleh karena itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu perlu karena proses pembangunan sesuai SOP keselamatan dan keamanan akan diawasi pemerintah,” tuturnya.
Anggota fraksi PDI Perjuangan itu mengimbau warga kota Samarinda sebaiknya mengantongi IMB tempat tinggalnya.
Bukan hanya untuk berkontribusi bagi pendapatan daerah melalui pajak, tetapi juga guna menjamin kelayakan dan keselamatan tempat tinggal yang dihuni.
"pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran," tutupnya. (Advertorial)