Ceroboh saat menyalip: Salah satu contohnya adalah kecelakaan di Simpang Empat Sempaja antara sepeda motor (R2) dan truk (R10) pada 2022 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Ceroboh aturan lajur: Contohnya adalah kecelakaan antara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) pada 2023 yang juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Ceroboh saat belok: Contohnya adalah kecelakaan antara mobil (R4) dan sepeda motor (R2) pada 2023 yang mengakibatkan satu orang luka-luka.
Mengingat adanya peningkatan jumlah kejadian lakalantas di Samarinda, Gulo menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Samarinda,” pungkasnya. (tim redaksi)