Senin, 25 November 2024

Kejagung Dalami Korupsi Impor Gula PT SMIP Dengan Lakukan Penyitaan 2.254 Ton Gula

Selasa, 30 Juli 2024 18:58

Ribuan ton gula yang disita tim penyidik Kejagung RI terkait tindak lanjut perkara korupsi. (IST)

VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus melakukan pendalaman kasus rasuah impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) medio 2020-2023.

Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa sejatinya telah mengamankan satu tersangka, yakni RR.

Namun demikian penyidikan masih terus dilanjutkan.

Teranyar, tim penyidik Kejagung melakukan tindak lanjut dengan menyita 33.409 karung gula dengan berat total 2.254 ton gula dari kantor PT SMIP di Kota Dumai, Riau, pada Jumat (26/7/2024).

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea-Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Sebelum disita, pihak Bea-Cukai membuka segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal