Lanjut Tambunan, kalau dari temuan penyidikan disebut bahwa pekerjaan konstruksi kolam renang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Artinya, total los karena bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meskipun ada bangunan, itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. Oleh BPKP, bangunan itu dianggap tidak bernilai sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.
Dalam proyek ini, dirincikan kalau tersangka J yang berperan sebagai kontraktor pelaksana menjalankan proyek berdasarkan perjanjian dengan pemenang tender, CV Palokko Kaluppini Jaya, melalui notaris.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibatnya, kolam renang tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab,” tambah Tambunan.
Ketiga tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 3 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
(tim redaksi)