VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Korps Adhyaksa pada Kamis, (18/7/2024) kemarin.
Pengungkapan ini dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) yang mana dari kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan yang merupakan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) medio 2021.
Diketahui, kalau ketiga tersangka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dari kegiatan pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Diterangkan Kasi Pidsus Mikael F. Tambunan kalau dari perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,19 miliar dari nilai total pekerjaan Rp 2,47 miliar.
“Sudah kita lakukan penahanan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Tambunan, Sabtu (20/7/2024).
Dari ungkapan tersebut, Beskal Kutim sedikitnya telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari ahli konstruksi Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.