VONIS.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,7 miliar yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) inisial ETW (36).
Sebagaimana diketahui, kalau kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ETW menjabat Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada medio 2019-2021 kemarin.
Selama rentang waktu tersebut, ETW diduga telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit debitur hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Sekarang jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (22/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, meski dari kasus tersebut telah diamankan seorang tersangka. Namun kasus tidak berhenti begitu saja.
Sebab diduga, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak hanya seorang diri.
Namun demikian, hingga saat ini tersangka yang terus diperiksa mengaku kalau kasusnya itu dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengatakan uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap Erfandy.
Meski demikian, pasalnya penyidik Korps Adhyaksa tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan ETW.
Oleh sebab itu dilakukan pendalaman lebih jauh untuk memastikan dugaan adanya pelaku lain dari korupsi Rp 7,7 miliar tersebut.
“Iya kita tunggu saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap ETW (36) selaku mantan Mantri KUR, PT BRI.
Selama menjabat, ETW diduga melakukan pidana korupsi dengan modus menggunakan nasabah topengan alias kredit atas nama orang lain yang sebenarnya fiktif.
Dengan cara tersebut, ETW diduga telah membuat kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. Terhitung sejak 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.
Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.
Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(redaksi)