Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan manipulasi daftar penerima TPP di RSUD AWS. Tersangka memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pensiun, ke dalam daftar tersebut. Rekening penerima TPP diubah menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).
"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.
Meski sudah mengumumkan tiga tersangka, namun Haedar menegaskan kalau penyidikan masih terus dilanjutkan. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetap tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia maka seret juga," pungkasnya.
(tim redaksi)