"Bahwa anak berhadapan dengan hukum, yakni MRR bersama dengan saksi bernama Annursyah Tawaf Makmur Sentosa yang berstatus terdakwa dalam perkara lain diduga telag melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I," beber Tony.
Akibat perbuatannya, MMR kini harus merelakan masa mudanya di dalam jeruji besi, sebab perbuatan anak berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KESATU Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KEDUA Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan," katanya.
(redaksi)