Karena saat ini yang terjadi adalah banyak yang berubah fungsi, seperti trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau atau berjualan.
“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” tegasnya.
Disamping itu, dalam Ranperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik, agar tidak semrawut di jalanan dan mengurangi estetika kota.
“Kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” pungkasnya. (advertorial)