VONIS.ID - Sudah tidak bekerja, nasib sial justru menimpa Dedy Kartono. Pria 37 tahun yang tinggal di sebuah indekos Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir itu harus berhadapan dengan polisi. Sebab terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, Dedy Kartono diamankan petugas saat berada di depan indekosnya. Saat itu, pelaku yang tengah duduk sendiri, menunjukan gelagat mencurigakan saat personel Polresta Samarinda melakukan patroli pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Gelagat Dedy kala itu tentu memancing petugas. Walhasil, dirinya pun digeledah dan ditemukan barang bukti berupa poketan sabu seberat 0,46 gram bruto dan sendok penakar.
"Saat digeledah kami menemukan barang bukti sabu-sabu di kantong jaketnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, Dedy mengaku bahwa kristal mematikan itu baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Sungai Dama, tak jauh dari indekosnya.