Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang.
Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.
Selain itu, sejumlah fakta terungkap usai penyidik Polres Metro Jakarta memeriksa tim medis yang bertugas di Festival Berdendang Bergoyang.
Pemeriksaan berlangsung Senin malam 31 Oktober 2022.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.