Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal di UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," sambungnya.
Ade mengatakan ada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik saat penetapan tersangka kepada YA. Salah satu berupa rekaman CCTV pelaku bersama korban.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Ade mengatakan bukti kedua didapat dari pemeriksaan kepada jenazah Dante. Jasad anak Tamara itu diketahui telah dilakukan ekshumasi.
"Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya. (tim redaksi/detik.com)