VONIS.ID - Ditemui awak media di ruang kerjanya, Anggota DPRD Samarinda yang juga merupakan Ketua Pansus Joha Fajal sampaikan beberapa perihal perda mengenai aset yang saat ini tengah dikejar.
Hal yang saat ini sedang diagendakan adalah pertemuan dengan bagian hukum Pemkot Samarinda.
“Untuk 1 minggu yang akan datang kami rencananya mengundang lagi bagian hukum untuk bisa menyatukan hal-hal terkait bagaimana perkembangan hukum mengenai aset bergerak tetapi tidak bisa lagi difungsikan,” kata Joha Fajal, Senin (31/1/2022).
Disampaikannya pula bahwa, bagian hukum Pemkot Samarinda juga diminta menjelaskan mengenai beberapa aset yang sampai saat ini itu masih belum terdokumentasi.
Semua itu disebut Ketua Komisi I itu harus dibicarakan. Termasuk juga dari hasil apa yang sudah pansus laksanakan.
Dari proses yang sedang berjalan, ada beberapa pakar yang menyampaikan masukan-masukan, sehingga berdasarkan ketentuan harus ada dari kajian akademisi.
“Tinggal kajian akademisi kami akan membahas baru kita laksanakan sosialisasi. Jadi itu tahapannya,” imbuhnya.
Ditambahnya, pansus masih perlu waktu untuk pembahasan karena kaitannya dengan peraturan daerah terkait aset sehingga mesti hati-hati.
Sesuai ketentuan proses raperda memiliki waktu selama 6 bulan. Untuk itu pihaknya berharap sebelum waktunya semua sudah selesai.
“Kami harapkan nanti dari sekarang 2 sampai 3 bulan sudah selesai,” ungkapnya.
(advertorial)