VONIS.ID - Penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek ditolak Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Ada beberapa alasan hadirnya penolakan KIKA itu, termasuk salah satunya adalah ketidakadilan bagi para dosen.
KIKA juga menyoroti sikap Ditjen Dikti yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.
"Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya. Untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan perintah Dikti Ristek," ujar Satria dalam konferensi pers KIKA via Zoom, Rabu (19/4).
Menurut KIKA, problem dari PermenPAN-RB 1 tahun 2023 adalah penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen.
KIKA menganggap kinerja dosen ASN tidak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.
"Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023," ujar KIKA dalam pernyataan tertulis.