VONIS.ID - Keputusan DPR yang mengusulkan pemberhentian Aswanto untuk digantikan oleh Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memperlihatkan bagaimana cara oligarki bekerja mengkooptasi Lembaga-lembaga Negara.
Pihak KIKA menilai, tujuannya jelas, untuk mengamankan agenda-agenda besar yang berkaitan dengan mulusnya penetrasi modal dan investasi.
"Kita tentu tidak lupa dengan omnibus law UU Cipta Kerja yang dikebut demi untuk memuluskan jalan bagi kelompok oligarki yang selama ini menyandera Negara. Mereka, para pengusaha, pemilik modal, investor, dan yang menjadi kaki tangannya di Indonesia, telah membajak produk undang-undang beserta Lembaga-lembaga negara untuk semakin mengokohkan dan melanggengkan kekuasaannya," demikian rilis KIKA sebagaimana diterima dari Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Unmul yang juga menjadi bagian dari KIKA, Rabu (23/11/2022).
Dilanjutkan, salah satu alasan DPR untuk menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah, adalah soal ketidakpatuhan.
Aswanto dianggap gagal mengamankan produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah.
Tidak terdapat dasar legitimasi segala putusan hakim harus tunduk pada legislatif.