Kamis, 6 Februari 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Sorot Tindakan DPR RI yang Kebut Revisi UU Minerba

Selasa, 21 Januari 2025 16:37

BALEG DPR RI yang menggelar rapat super cepat Revisi UU Minerba yang menjadi sorotan berbagai pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan. (IST)

VONIS.ID -  Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan menyorot langkah buru-buru DPR Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat Baleg revisi RUU tentang perubahan ketiga atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (20/1/2025) kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa lembaga, seperti ⁠Bersihkan Indonesia, ⁠YLBHI, ⁠KIKA, LHKP Muhammadiyah, Jatam Kaltim, Walhi Kalsel ini menegaskan bahwa langkah tiba-tiba dari legislatif merupakan representasi tindakan ugal-ugalan dan mengabaikan prinsip transparansi serta partisipasi publik.

"Prosesnya terang-terangan bertentangan dengan konstitusi dan tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Meski anggota DPR mengklaim ingin melibatkan publik dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat Panja justru digelar tertutup tanpa partisipasi masyarakat," kata Perwakilan Koalisi Bersihkan Indonesia, Aryanto Nugroho dalam diskusi bertajuk 'Respon Jaringan Masyarakat Sipil atas Agenda Rapat BALEG DPR RI untuk Revisi RUU Minerba’ secara daring.

Lanjut Aryanto, revisi UU Minerba yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) seharusnya tidak dapat dilanjutkan secara terburu-buru.

Oleh sebab itu, Aryanto dan Koalisi Masyarakat Sipil menduga kuat, kalau langkah tersebut sengaja dilakukan untuk melegitimasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 yang sebelumnya menuai kritik karena memberikan prioritas izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Langkah ini secara tidak langsung mengakui bahwa PP No. 25 Tahun 2023 melanggar UU. Namun, alih-alih mencabut PP tersebut, pemerintah dan DPR memilih merevisi UU Minerba. Ini akrobat konstitusi yang menunjukkan bahwa regulasi hanya diubah untuk membenarkan pelanggaran," ujar Aryanto.

Revisi ini juga dianggap membuka jalan bagi badan usaha, koperasi, dan perusahaan perorangan untuk memperoleh wilayah usaha pertambangan tanpa proses lelang. Dalam rancangan revisi, disebutkan bahwa wilayah pertambangan mineral logam dengan luas di bawah 2.500 hektare dapat diberikan secara prioritas tanpa melalui mekanisme lelang.

"Dulu, izin pertambangan wajib melewati proses lelang yang transparan. Kini, prioritas diberikan kepada ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi. Ini mengindikasikan privatisasi sumber daya alam dengan skema yang minim akuntabilitas," kata dia.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal