VONIS.ID - Komisi I DPRD Samarinda mengambil langkah tegas dalam menangani dua sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian publik, yakni tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu dan polemik ganti rugi lahan di kawasan Folder Air Hitam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa konflik di Lok Bahu muncul akibat klaim pemerintah pusat terkait lahan transmigrasi.
Warga yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun kini menghadapi ketidakpastian hukum setelah Kementerian Transmigrasi meminta Kementerian ATR/BPN menghentikan proses sertifikasi pada 2023.
“Kami masih menelusuri apakah lahan ini benar-benar masuk dalam aset pemerintah kota atau bukan,” ujar Samri.
Investigasi bersama BPKAD Samarinda sedang berlangsung untuk memastikan status hukum lahan.
Komisi I akan mendalami dokumen kepemilikan warga yang telah memiliki sertifikat sah untuk memastikan keabsahan klaim tersebut.
Di sisi lain, kasus ganti rugi lahan di kawasan Folder Air Hitam melibatkan klaim dari seorang warga bernama Chairul Anwar, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745 dan 746.
Permasalahan semakin rumit karena saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri fasilitas olahraga seperti gedung anggar dan taekwondo.