VONIS.ID - DPRD Samarinda menargetkan revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan kelar setelah Idul Fitri.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Saat ini, DPRD Samarinda sedang mengebut penyelesaian revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
Revisi Perda ini sendiri menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Dalam pertemuan berikutnya setelah Idul Fitri, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum untuk memberikan masukan dan pendapat.