Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini," kata Joha Fajal.
Joha menyatakan kini tengah berupaya menyelesaikan pembahasan revisi Perda dengan target hingga Juni 2024.
"Jika dalam prosesnya terdapat perubahan hingga 50 persen, maka tidak bisa disebut sebagai revisi dan harus dibuat judul baru terhadap Perda tersebut," jelasnya.
Politikus Partai NasDem ini berharap dengan melibatkan semua pihak terkait, proses finalisasi perda ini dapat dipercepat dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (adv)