VONIS.ID - Fakta baru kembali terungkap dipersidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kali ini, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mengungkapkan pengakuannya terkait dengan CCTV.
Dipersidangan, Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut teras rumahnya sempat dipinjam untuk menonton rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga setelah Brigadir J ditembak.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Ridwan mengatakan orang yang meminjam teras rumahnya adalah AKBP Arif Rachman Arifin.
"Dia pinjam teras saya. Karena senior dan emang saya kenal 'oh silakan bang'. Dia masuk bersama-sama. Arief, Chuck, Baiquni. Setelah itu mereka duduk," kata Ridwan, dilansir dari CNN Indonesia.
Tak selang lama, Arief dengan cepat meninggalkan teras rumah Ridwan lalu disusul oleh Baiquni dan Chuck.
Pada momen itulah Ridwan mengetahui bahwa yang mereka saksikan di laptop adalah rekaman CCTV Pos Satpam Komplek Polri, Duren Tiga.
"Setelah itu baru saya tahu terkait CCTV pos satpam," ujarnya.
Ia menyebut rekaman CCTV mengarah ke akses jalan rumah dinas Ferdy Sambo.
Bahkan, seperempat taman rumah Sambo juga turut terekam dalam CCTV itu.
"Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya hakim.
"Setelah itu tahu Yosua," jawab Ridwan.
Dalam rekaman CCTV itu, kata dia, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tampak datang terlebih dulu di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu?" tanya hakim.
"Yosua dulu," jawab Ridwan.
"Berarti ada perbedaan keterangan dengan Sambo?" ujar hakim
"Ya," kata Ridwan.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diadili atas kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Baiquni dan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(redaksi)