Rincian perjalanan kasus:
1.Pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.
2.Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.
3.Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana), dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.
4.Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni s.d Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Tanak menyebut penerimaan oleh sejumlah pihak itu mencapai Rp 14,5 miliar.
"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Tanak.
Daftar Tersangka:
Tersangka Pemberi