Jumat, 22 November 2024

Nasional

Konstruksi Perjalanan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Kamis, 13 April 2023 9:54

KORUPSI - KPK membeber kasus korupsi disejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. (Tribunnews.com)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeber perihal dugaan korupsi yang terjadi terkait proyek kereta api wilayah Sulawesi Selatan, Jawa hingga Sumatra.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terdapat 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konfrensi pers yang digelar Kamis (13/4/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, perkara ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022.

Berikut ini konstruksi lengkap seperti dilansir dari detik.com:

Dalam kasus ini, terdapat empat proyek yang diduga jadi lahan bagi tersangka melakukan aksi korupsi, di antaranya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Tanak mengatakan adanya rekayasa di balik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender.

Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek," ujarnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal