VONIS.ID - Polres Berau berhasil mengungkap kasus penikaman yang berujung tewasnya korban jiwa di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Minggu (4/12/2022).
Pengungkapan tersebut dilakukan personel gabungan dari Polres Berau dan Polda Kaltim, sehingga pelaku berinsial HR (20) berhasil diringkus di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung, dua hari pasca kejadian, Selasa (6/12/2022).
“Tersangka berinisial HR usia 20 tahun. Tidak ada perlawanan (saat diamankan) dari tersangka. Dia (tersangka) langsung kita bawa ke Balikpapan bersama tim dari Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan di sana,” jelas Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, Jumat (9/12/2022)
Lebih jauh diungkapkannya, awal mula kasus penikaman bermula saat pelaku merasa terganggu dengan korban.
Sebelum keduanya bertikai, di salah satu kafe di dekat Bandara Kalimarau sempat terjadi keributan yang melibatkan korban.
Namun, entah bagaimana persisnya, setelah keributan di kafe mereda, kemudian korban dan pelaku justru berselisih paham di luar area tersebut.
“Keterangan awal (yang didapatkan penyidik) pelaku merasa terganggu oleh korban dan temannya,” katanya.
Namun, dugaan awal pelaku diduga merasa terganggu karena pada saat sedang nongkrong, ia diganggu oleh korban dan beberapa temannya.
“Diganggunya seperti apa, belum bisa dijelaskan. Yang jelas, pelaku merasa terganggu karena korban berada disitu,” katanya lagi.
Meski demikian, Kompol Rangga menegaskan bahwa perselisihan korban dan pelaku tidak ada kaitannya dengan keributan yang sempat terjadi di salah satu kafe area Bandara Kalimarau.
“Aksi terjadi secara spontan. Tidak ada sangkut paut dengan kejadian di kafe,” tegasnya.
Lanjutnya, karena pada hari penangkapan langsung dibawa ke Balikpapan, sehingga harus berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk mendalami hal tersebut.
“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(redaksi)