VONIS.ID - Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismael Thomas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Ismael Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kubar, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismael Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ucap Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas TV.
Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.
Ketut menjelaskan, untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung.