Yofi menjadi tersangka ke-13 dalam kasus proyek rel kereta api itu.
Meski sebagian terdakwa lain telah menerima vonis atas perbuatannya, jumlah tersangka terus bertambah.
Bahkan, sejumlah nama besar turut muncul dalam keterangan para saksi, seperti Budi Karya dan Billy Beras.
Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, dalam persidangan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, muncul sejumlah fakta penting.
Harno menyebutkan uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kementerian Perhubungan, termasuk Budi Karya.
Pernyataan ini tertuang dalam salinan putusan Harno yang akhirnya divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023.
Harno bersama rekannya terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah.
Di persidangan, Harno menyebutkan uang suap tersebut ikut dinikmati Menteri Budi Karya.