VONIS.ID, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka suara terkait penyelidikan lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, pada Sabtu (8/6/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan kalau penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar.
“Serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RW dan kawan-kawan,” jelas Mahardika.
Dirincikannya, kalau penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama pada 13-17 Mei 2024 dilakukan di Kota Jakarta dan sekitarnya.
“Serta (penyidikan dilakukan) di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada tanggal 27 Mei 2024 s/d 6 Juni 2024,” tambahnya.
Dari tiga lokasi penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan dan penyidikan lanjutan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, uang tunai miliaran rupiah, ratusan dokumen dan ratusan kendaraan.
“Kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi. Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 milyar. Serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkasnya. (tim redaksi)