Sementara itu, dalam keterangan Tessa sebelumnya, kalau tindakan awal penyidikan dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Situbondo terjadi pada 6 Agustus 2024, yang terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional alias PEN periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," beber Tessa.
Dari penyidikan awal, diketahui penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dari dugaan kasus rasuah tersebut. Mereka adalah KS dan EP yang disebut merupakan para penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
Kendati demikian, KPK masih belum merinci pasti terkait identitas dan peran para tersangka karena penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tutup Tessa. (tim redaksi)