VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pelaku intelektual dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menyeret 93 pegawai rutan KPK yang saat ini menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) secara keseluruhan.
“Enggak sampai lah (93 orang). Ada beberapa kita hanya klaster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya,” ucap Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK tidak menyeret sejumlah pegawai security atau satpam di Rutan KPK yang bertugas pada tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) pungli.
Menurut Ghufron, KPK telah mengelompokkan orang-orang yang terlibat dalam pungli itu ke beberapa klaster.
Meski demikian, ia enggan menjawab siapa saja pihak yang masuk dalam klaster pelaku intelektual, seperti apakah di antaranya merupakan kepala rutan dan mantan kepala rutan.
Ia hanya mengatakan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara sembari menunggu proses etik di Dewas.