Alex menambahkan kerja sama dengan TNI diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dengan TNI.
Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri, KPK menetapkan tiga tersangka lain, di antaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
(redaksi)