Kemudian, penyidikan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
Dari tiga lokasi penyidikan tersebut, KPK turut melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah.
Dari rangkaian penggeledahan dan penyidikan lanjutan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, uang tunai berjumlah miliaran rupiah, ratusan dokumen dan ratusan kendaraan.
Dari catatan media ini, tim Penyidik KPK yang kala itu bertandang ke Samarinda dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024 melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman H Fitri dan H Said Amin.
Dari kegiatan itu, KPK diketahui melakukan penyitaan sejumlah dokumen, puluhan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon, Hammer H3, Toyota Rush, Lamborghini, Mini Coopers, BMW dan lainnya.
Berikut jumlah dan daftar aset yang disita KPK ;
Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar rupiah dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar rupiah.
Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Penyelidikan TPPU Dimulai Sejak 2020
Serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK saat ini diketahui berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 2020 lalu.