Jumat, 22 November 2024

Nasional

KPK Minta Andi Arief Hadir dalam Sidang Korupsi Abdul Gafur Mas'ud

Senin, 3 Juni 2024 7:0

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. (ist)

Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Gafur selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar. 

Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang. 

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal