Sri Utami disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri.
Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Nama Sri juga tercantum di dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.
Waryono selaku kuasa pengguna anggaran pada sekretariat, bersama-sama Sri, dianggap korupsi dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, selama setahun sejak Desember 2011.
Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi hingga Rp 11,124 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (redaksi)