VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 225 juta dari operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW dan dibawa ke Poles Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, dikutip dari detik.com.
Rudi menyampaikan, kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan.