Jumat, 22 November 2024

Nasional

KPK Tangkap Kajari Bondowoso, Jaksa Agung Marah Besar

Sabtu, 18 November 2023 8:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 225 juta dari operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). 

Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. 

Keempatnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen. 

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

"Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW dan dibawa ke Poles Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, dikutip dari detik.com.

Rudi menyampaikan, kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. 

Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. 

Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji. 

Selanjutnya, Puji memerintahkan Alexander untuk membantu.  

Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. 

Dari Rp 475 juta itu, baru Rp 225 juta yang disita saat OTT.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di sisi lain, Jaksa Agung ST.Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.

Menurut Burhanuddin yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral. 

"Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral," tegas Jaksa Agung ST.Burhanuddin.

Jaksa Agung mendukung OTT KPK terhadap jaksa yang tak bermoral seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan anggotanya yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas. 

Kejagung  menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan 2 jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Dengan tegas ia mengatakan, kedua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

"Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi," pungkasnya. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal