Minggu, 24 November 2024

KPU Kaltim Ingatkan Semua Paslon dan Tim Pemenangan Taati Aturan Kampanye

Kamis, 17 Oktober 2024 11:0

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Bapak Abdul Qayyim Rasyid serta Guru Pendamping, Penanggung Jawab Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Madrasah Aliyah Al-Mujahidin Bpk. Drs. Saharudin.

"Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU," lanjut Qoyyim.

Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.

"Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye," jelasnya.

Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.

“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. 

(Advertorial) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal