Senin, 25 November 2024

Update Terkini

Kronologi Penemuan Seorang Perempuan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Kawasan Pasar Pagi

Kamis, 11 November 2021 18:57

Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran relawan saat melakukan proses olah TKP dan mengevakuasi jenazah perempuan muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar hotel 508/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Suasana mencekam dari kamar hotel bernomor 508, di kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/10/2021) pagi tadi membuat geger. 

Pasalnya, dari kamar tersebut ditemukan seorang perempuan muda bernama Rabiatul Adawiah tewas bersimbah darah.

Diduga, perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini menjadi korban pembunuhan. 

Sebab ditemukan banyak luka tusuk di bagian perut perempuan berusia 21 tahun itu.

Informasi dihimpun, kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial AH. 

Yang merupakan seorang pria berusia 30 tahun, dan berstatus sebagai karyawan hotel.

AH diceritakan mengetahui tewasnya Rabiatul Adawiah saat dimintai tolong rekan perempuan korban membuka pintu kamar tersebut 508.

"Waktu itu saya diminta tolong sama seorang teman korban membukakan pintu kamarnya. Itu sekira pukul 04.30 Wita subuh tadi," tutur AH. 

Saat pintu berhasil dibuka, mata AH pun terperanjat menyaksikan tubuh muda Rabiatul Adawiyah yang tergeletak bersimbah darah di lantai kamar tempatnya menginap.

"Waktu itu saya langsung melapor ke menejemen hotel dan diteruskan ke polisi," imbuhnya. 

Tak berselang lama, saat matahari mulai menyingsing Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda beserta jajaran relawan tiba di lokasi kejadian.

Olah tempat kejadian perkara pun digelar. Hasilnya, polisi menduga Rabiatul Adawiyah merupakan korban pembunuhan.

Dugaan itu dikuatkan dengan banyaknya luka tusuk yang ditemukan petugas dari badan Rabiatul Adawiyah tepatnya di bagian perut. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Inafis, Ipda Suyitno siang tadi. 

Tak hanya memeriksa tubuh korban, Korps Bhayangkara saat itu juga mengamankan sejumlah barang dari kamar 508 sebagai alat bukti permulaan. 

Barang yang diamankan petugas saat itu berupa satu botol minuman keras, cesan ponsel, dua botol kecil minyak kayu putih, satu buah pisau kater, tiga buat alat kontrasepsi, makanan ringan dan satu lembar surat vaksin. 

Tak hanya bukti permulaan, petugas kala itu juga langsung mengumpulkan keterangan dari beberapa orang saksi, dan melakukan evakuasi jenazah menuju RSUD AW Sjahranie

"Jenazah korban sudah dievakuasi oleh rekan PMI ke RSUD AWS untuk menjalani visum untuk melengkapi proses hukumnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal