Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan.
"KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengumumkan tersangka, Abdul Wahid," kata Firli Bahuri, Kamis (18/11).
Terima Uang Puluhan Miliar
Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.
Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (redaksi)