Politisi Golkar itu mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan mengenakan masker.
Dia tidak memberikan sepatah kata pun terkait proses hukum yang menjeratnya.
KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 7 Desember di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Kronologi Penetapan Tersangka Abdul Wahid
Kasus yang melibatkan bupati dua periode itu berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021.
Pada saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.