Jumat, 22 November 2024

Kronologis Pembangunan Jembatan ATJ, Mangkrak dan Pernah Disorot KPK

Senin, 2 Oktober 2023 21:9

Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar)/HO

Kronologis Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat

Berdasarkan data yang diperolah Kronologis Pembangunan Jembatan ATJ dengan Nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, dengan nilai kontrak sebesar 341 milyar, dengan jangka waktu berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015.

- Dalam perjalannya terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, dimana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni; tanggal 20 November 2015. Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak 286 milyar rupiah, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi dilapangan.

- Pada tanggal 7 Oktober 2016 surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016. Dimana menunda pelaksanaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016. Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reskedul dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan;

Berdasarkan perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.

Penurunan DBH dari 1 triliun 93 milyar menjadi 501 milyar rupiah. Kemudian surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tetang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari 91,7 milyar menjadi 82,4 milyar rupiah.

Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.

Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonomi Baru. Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears. 

Disorot KPK

Sebelumnya, pada tahun 2018, Jembatan ATJ pernah disebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Senin 17/12/2018.

Jembatan itu masuk dalam daftar 14 proyek infrastruktur yang diduga jadi sarana korupsi oleh Pejabat PT Waskita Karya.

KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp186 miliar dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Perhitungan kerugian keuangan didasari keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yakni merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif yang telah ditunjuk sejak awal.

“Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat ‘pekerjaan fiktif’,” ujar Agus Rahardjo kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan kala itu. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal