Senin, 25 November 2024

Ismail Bolong Dicari Polisi

Kuasa Hukum Ismail Bolong Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Jumat, 9 Desember 2022 9:57

MENJELASKAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/ Foto: Pikiran Rakyat

VONIS.ID - Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini menjadi sorotan setelah mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan Komjen Agus Andrianto, hingga saat ini Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Namun, Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing, membeber terkait dengan dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto.

Johannes Tobing menegaskan, kliennya tidak pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Jadi yang pertama adalah beliau (Ismail) menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong dicatat," kata Johannes di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

Johannes pun membantah isu yang menyebut kliennya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke Kabareskrim.

Ia menyampaikan bahwa Ismail hanya mengenal Kabareskrim sebagai pimpinan Bareskrim Polri.

"Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena sebagai pimpinan di Kabareskrim, jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," ujar dia.

Sementara itu, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.

Ia ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait perizinan tambang ilegal oleh penyidik Bareskrim.

Ismail diduga berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal serta komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.

Dalam kasus ini, Ismail dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain Ismail Bolong, kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya, BP dan RP.

BP berperan sebagai penambang batu bara.

Sedangkan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal