Jumat, 22 November 2024

Kaltim Update

Lakukan Aborsi, Ibu Muda di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Rabu (22/9/2021) sore kemarin, warga Jalan Wolter Monginsidi Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu digegerkan dengan kasus aborsi.

Kini kasus tersebut telah menemui titik terang.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.

Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.

Alkisah, YR mula-mula menceritakan pertama kali ia berkenalan dengan NA yakni berawal dari media chatting.

"Setelah kenalan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ujar YR kepada awak media.

Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.

"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru," terangnya.

Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku sudah mengetahui. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, Tapi saat saya mau bertanggung jawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, YR bahkan secara tega diminta tersangka agar tak lagi menghubungi dirinya.

"Setelah itu saya di blokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi," kuncinya.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi mengatakan, bahwa pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.

"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Fahrudi.

Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.

"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.

Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, polisi berpangkat balok dua emas tersebut menambahkan sebab tersangka merasa malu mengandung bayi diluar hubungan pernikahan.

"Jadi si tersangka (NA) ini malu karena hamil diluar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi," ucapnya.

Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.

"Ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis si bayi," imbuhnya.

NA melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.

"Jadi pada Senin (20/9/2021) kemarin sesudah melakukan aborsi sendiri di kos, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.

Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu sore (22/9/2021) sore, polisi datang ke kos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk didalam pot bunga.

"Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya di ketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202," bebernya.

Selain menetapkan sebagai tersangka, NA juga telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Sedangkan, ayah biologis dari janin bayi malang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut kini NA harus mendekam dijeruji besi, sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal