Ia juga menjelaskan selain bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2009, lapak PKL yang menjamur di bibir jalan dan di atas saluran drainase menjadi sebab kemacetan dan permasalahan banjir.
"Lapak yang menjamur memicu kemacetan karena maraknya parkir liar, pedagang di atas parit juga kita antisipasi agar jangan sampai petugas irigasi dari PUPR terhambat karena adanya PKL di atas parit itu. Itu juga salah satu cara menghindari banjir," jelasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, petugas pasalnya telah lebih dulu melakukan beberapa imbauan persuasif namun tak diindahkan para pelapak kaki lima.
"Kami sudah berikan imbauan dari jauh hari, cuma tidak juga dihiraukan. Ada banyak yang kami angkut, saya kurang tahu pastinya berapa tetapi totalnnya kurang lebih ada puluhan gerobak dan kios. Bahkan armada kami juga penuh," sebutnya.
Darham juga menguraikan, bahwa penindakan terhadap PKL yang berdagang di sepanjang Jalan Ottista itu bersifat permanen.
"Kami juga sudah berikan peringatan bahwa terhitung mulai Kamis ini hingga seterusnya tidak boleh berjualan, jika tidak dihiraukan kami angkut," tegasnya.