VONIS.ID - Publik Tanah Air dibuat heboh terkait kabar jemaah asal Indonesia ditangkap kepolisian Arab Saudi karena melakukan pelecehan seksual kepada jemaah wanita asal Lebanon.
Jemaah umrah asal Indonesia yang didakwa melakukan pelecehan seksual, Muhammad Said (26), merupakan warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelecehan seksual dilakukan saat tawaf di Masjidil Haram, dengan memegang bagian intim korban.
Pihak keluarga menegaskan bahwa Muhammad Said sebenarnya tidak melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon itu lantaran tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan.
"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," ungkap sepupu Muhammad Said, Nirwana Tirsa melalui akun di Twitter-nya bernama @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023), dilansir dari Viva.com.
Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru karena dianggap ada keganjalan.
Hal tersebut disebut ada keganjalan lantaran korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan sementara Muhammad Said langsung ditahan dan dijatuhi vonis.
"Disinilah keganjalannya, dia (Muhammad Sais) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!," ungkap Nirwana.
Nirwana menuturkan bahwa Muhammad Said mengaku kepada keluaraga tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Meski dipaksa pihak kepolisian Arab Saudi untuk mengaku, Muhammad Said disebut kekeh mengaku tidak melakukan perbuatan tercelah tersebut.
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," katanya.